
Pengertian anggaran berbasis kinerja
adalah penggunaan angggaran berdasarkan out put yang dihasilkan. Menurut
keputusan Menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2002 yang sekarang berubah
menjadi Permendagi Nomor 13 Tahun 2006 anggaran pendapatan belanja daerah
(ABPD) dalam era otonomi daerah disusun dengan pendekatan kinerja, artinya
sistim anggaran yang mengutamakan pencapaian hasil kinerja atau keluaran (output) dari perencanaan alokasi biaya
yang telah ditetapkan. Dengan demikian diharapkan penyusunan dan pengalokasian
anggaran dapat lebih disesuaikan dengan skala prioritas dan preferensi daerah
yang bersangkutan (Mariana 2005).
Anggaran berbasis kinerja dikenal
dalam pengelolaan keuangan daerah sejak diterbitkanya PP Nomor 105 tahun 2000
yang dalam pasal 8 dinyatakan bahwa APBD disusun dengan pendekatan kinerja.
Penerapan anggaran berbasis kinerja pada instansi pemerintah di Indonesia
dicanangkan melalui pemberlakuan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan nagara
dan diterapkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2005.
Menurut Mardiasmo (2002) “Performance budget pada dasarnya adalah
sistim penyusunan dan pengolahan anggaran daerah yang berorientasi pada
pencapaian hasil kerja atau kinerja. Kinerja tersebut mencerminkan efisiensi
dan efektifitas pelayanan publik, yang berarti berorientasi pada kepentingan
publik”. Selanjutnya Mardiasmo (2002) menyatakan “Pengertian efisiensi
berhubungan erat dengan konsep produktifitas. Pengukuran efisiensi dilakukan
dengan menggunakan perbandingan antara output yang dihasilkan terhadap input
yang digunakan (cost of output)”.
Proses kegiatan operasional dapat dikatakan efisien apabila suatu produk atau
hasil kerja tertentu dapat dicapai dengan penggunaan Sumber Daya dan Dana yang
serendah-rendahnya (spending well).
Pengertian evektifitas pada dasarnya
berhubungan dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan (hasil guna).
Evektifitas merupaka hubungan antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang
harus dicapai. Kegiatan operasional harus dikatakan efektif apabila proses
kegiatan mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan (spending wesely).
Dalam penjelasan PP nomor 105 tahun
2000 dinyatakan bahwa anggaran dengan pendekatan kinerja adalah suatu sistem
anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari
alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Berdasarkan pengertian tersebut,
setiap input yang ditetapkan dalam anggaran harus dapat diukur hasilnya dan
pengukuran hasil bukan pada besarnya dana yang telah dihabiskan sebagaimana
yang dilaksanakan pada sistim penganggaran tradisional (line-item &
incremental budget) tetapi pada tolak ukur kinerja yang telah ditetapkan.
Menurut
Kepmendagri No.29 tahun 2002 pengertian anggaran berbasis kenerja adalah:
- Suatu
sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output
dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
- Didasarkan
pada tujuan dan sasaran kinerja. Anggaran dipandang sebagai alat untuk
mencapai tujuan.
- Penilaian
kinerja didasarkan pada pelaksanaan value for money dan evektifitas
anggaran.
- Anggaran
kinerja merupakan system yang mencakup kegiatan penyusunan program dan
tolak ukur (indicator) kinerja
sebagai instrument untuk mencapai tujuan dan sasaran program.
Bastian (2006) “Performance
budgeting (anggaran yang berorentasi pada kinerja) adalah sistem penganggaran
yang berorentasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi,
misi dan rencana strategi organisasi.
Performance budgeting mengalokasikan
sumber daya pada program, bukan pada unit organisasi semata dan memakai ‘output
measurement’ sebagai indikator kinerja organisasi’’. Berdasarkan pengertian
anggaran berbasis kinerja menurut Bastian, komponen-komponen visi, misi dan
rencana strategi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari anggaran berbasia
kinerja. Dengan demikian penyusunan anggaran berbasis kinerja membutukan suatu
sistim administrasi publik yang telah ditata dengan baik, konsisten dan
tersetuktur sehingga kinerja anggaran dapat dicapai berdasarkan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan. Melalui pengukuran kinerja, manajemen dapat menentukan
keberhasilan dan kegagalan suatu unit organisasi dalam pencapaian sasaran dan
tujuan untuk selanjutnya memberikan penghargaan (reward) untuk keberhasilan
atau hukuman (punishment) untuk kegagalan.
Untuk
dapat mengimplementasikan anggaran berbasis kinerja secara utuh, terlebih
dahulu harus mengetahui langka-langka dalam penyusunan anggaran berbasis
kinerja. Langka-langka pokok dalam penerapan performance budgeting adalah:
- Pengembangan
suatu struktur program atau aktivitas untuk masing-masing badan atau
lembaga.
- Memodifikasi
system akuntansi sehingga biaya untuk masing-masing program dapat
ditetapkan.
- Mengidentifikasi
ukuran kinerja pada tingkat aktivitas atau pelaksanaan.
- Menghubungkan
biaya dengan ukuran kinerja sehingga target biaya dan kinerja dapat
ditetapkan.
- Membangun
sistem monitoring sehingga penyimpangan (variance) antara target dengan kenyataan sebenarnya dapat
diketahui.
Langka-langka tersebut mengandung
dua aspek penting, yakni pemograman (programming) dan pengukuran kinerja
(performance measurement). Program merupakan level klasifikasi pekerjaan yang
tertinggi yang dilakukan oleh suatu badan dalam melaksanakan tanggungjawab,
yang digunakan untuk menetapkan porsi pekerjan yang harus dihasilkan untuk
mencapai produk akhir yang menentukan keberadaan-keberadaan tersebut. Sedangkan
aktivitas merupakan bagian dari total pekerjaan dalam suatu program. Aktivitas
merupakan sekelompok operasi pekerjaan atau tugas yang pada umumnya
dilaksanakan oleh unit administratif terendah dalam suatu organaisasi untuk
mencapai tujuan dan sasaran program organisasi.
Menurut Mardiasmo (2002) pendekatan
anggaran berbasis kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan yang
terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya kelemahan yang disebabakan oleh
tidak adanya tolak ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam
pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik. Anggaran dengan pendekatan
kinerja sangat menekankan konsep value
for money dan pengawasan atas kinerja output.
Pendekatan ini juga mengutamakan
mekanisme penentuan dan pembuatan prioritas tujuan serta pendekatan yang
sistimatis dan rasional dalam proses pengambilan keputusan. Anggaran berbasis
kinerja didasarkan pada tujuan dan sasaran kinerja. Oleh karena itu anggaran
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Penilaian anggaran berbasis
kinerja didasarkan pada pelaksanaan value for money dan efektifitas anggaran.
Pendekatan ini cenderung menolak pandangan tradisional yang menganggap bahwa
tanpa adanya arahan dan campur tangan, pemerintah akan menyalagunakan kedudukan
mereka dan cenderung boros (over spending).
Menurut pendekatan anggaran berbasis
kinerja, dominasi pemerintah akan dapat diawasi dan dikendalikan melalui
penerapan internal cost awareness, audit keuangan dan audit kinerja, serta
evaluasi kinerja eksternal. Selain didorong untuk menggunakan dana secara
ekonomis, pemerintah juga dituntut untuk mampu mencapai tujuan yang ditetapkan.
Oleh karena itu, agar dapat mencapai tujuan tersebut maka diperlukan adanya
program dan tolak ukur sebagai standar kinerja.
Sistem anggaran berbasis kinerja
pada dasarnya merupakan sistem yang mencakup kegiatan penyusunan program dan
tolak ukur kinerja sebagai instrument untuk mencapai tujuan dan sasaran program
ConversionConversion EmoticonEmoticon